Berita Terkini
Buteng

Ranperda Miras Masuk Prolegda 2020

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 3 Februari 2020 15:02 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Ranperda Miras Masuk Prolegda 2020
Akhmad Sabir

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) dan DPRD setempat menargetkan tahun 2020 ini akan membuat dan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) mimuman keras (Miras) atau minuman beralkhohol. Rancangan Perdanya (Ranperda) siap dimasukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2020.

Sebelumnya, belum ditetapkan apakah Ranperda Miras ini akan menjadi hak inisiatif DPRD atau disusun dan diajukan Pemkab Buteng. Baik pihak DPRD maupun Pemkab Buteng, sama-sama mengaku belum duduk bersama untuk memutuskan siapa yang akan menyusun Ranperda Miras tersebut.

"Ranperda Miras kita targetkan untuk di-Perda-kan tahun ini, sehingga akan menjadi satu diantra Ranperda lainnya yang masuk dalam Prolegda 2020. DPRD melalui Badan Legislasi (Baleg) akan duduk bersama dulu dengan Pemkab Buteng melalui Bagian Hukum untuk menentukan apakah akan menjadi hak inisiatif DPRD atau disusun dan diajukan Pemkab Buteng," ungkap Ketua DPRD Buteng Bobby Ertanto ditemui di Kantor DPRD, pekan lalu.

Bobby mengaku, saat mendamaikan warga Desa Tolandona dan Desa Wadiabero yang bertikai beberapa waktu lalu, ada desakan masyarakat kedua belah pihak kepada DPRD dan Pemkab Buteng untuk membuat Perda Miras yang menjadi pemicu konflik.

"Tidak bisa dipungkiri jika konflik yang terjadi antara warga Tolandona dan Wadiabero beberapa waktu lalu

dan rentetan persoalan sosial yang terjadi di Kabupaten Buteng selama ini penyebab awalnya adalah Miras. Sehingga peredarannya harus kita buatkan aturannya melalui Perda, agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti Tolandona-Wadiabero," tutur Bobby.

Kabag Hukum Setkab Buteng, Akhmad Sabir SH, ditemui beberapa hari kemudian mengaku pihaknya telah bertemu dengan

DPRD dan diputuskan Ranperda Miras akan dibuat dan diajukan Pemkab Buteng. "Kita sudah ajukan usulannya (Ranperda Miras, red) bersama 11 Ranperda lainnya yang menjadi usulan Pemkab Buteng ke DPRD. Selanjutnya akan digabungkan dengan Ranperda inisiatif DPRD dalam rapat bersama antara tim pengusul Ranperda dari Pemkab Buteng dan Badan Legislasi (Baleg) DPRD," tutur Sabir.

Jika Ranperda Miras dan 11 Renperda lainnya tersebut telah masuk dalam Prolegda 2020 bersama Ranperda inisiatif DPRD, maka tim Perda Pemkab Buteng dan Baleg DPRD akan melakukan "harmonisasi" Ranperda. Dari sekian Ranperda yang masuk dalam Prolegda tersebut, mana yang akan diprioritaskan untuk dibahas terlebih dahulu dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

"Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami akan rapat bersama Baleg DPRD untuk merangkum semua usulan Ranperda kedalam Prolegda 2020. Kami dari tim pemerintah sudah siap, tinggal menunggu saja undangan dan kesiapan dari Baleg DPRD," tutur Sabir.

Untuk diketahui, 12 usulan Ranperda yang sudah diajukan Pemkab Buteng ke DPRD, yakni Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda tentang hak-hak penyandang disabilitas, Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang retribusi terminal, Ranperda tentang retribusi sarang burung walet, Ranperda tentang pedoman pemberian beasiswa bagi warga Buteng.

Selanjutnya, Ranperda tentang administrasi kependudukan, Ranperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Ranperda tentang penyelenggaraan sistem kesehatan daerah, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Ranperda tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buteng 2017-2022, dan Ranperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol serta retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.(uzi)

Bagikan