Jelang Pilkada, Bupati Arhawi Tekankan Netralitas ASN
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Bupati Wakatobi, H. Arhawi Ruda kembali memperingati Aparatul Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya agar menghindari perilaku menyimpang dari regulasi netralitas ASN.
Kata Arhawi, hal itu penting disampaikan mengingat tahun politik Pilkada Wakatobi 2020.
Harapannya, PNS Wakatobi tidak menyalahgunakan medsos facebook, misalnya melike. Apalagi harus mengupload foto bersama calon kandidat. "Ini saya sampaikan karena sudah masuk tahun politik, maka ASN harus serba hati-hati. Harapan saya ASN harus fokus pada tugas pemerintahan yang diemban," pinta Arhawi, menyampaikan pidatonya saat upacara dan melaunching TPP, kemarin.
Pria berkumis itu menyebutkan, himbauan tersebut berkaitan dengan banyaknya PNS Wakatobi yang telah masuk daftar dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wakatobi. "Saya minta dengan hormat, Surat Ederan (SE) yang saya sampaikan, kemarin agar diperhatikan. Karena bisa-bisa akan merepotkan kita semua," bebernya.
Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Januria, lewat telfon selulernya menyebutkan, sepanjang tahun 2020 ini, pihaknya telah menangani sebanyak 25 pelanggaran PNS. 10 PNS Wakatobi diantaranya, sudah direkomendasikan ke KASN.
"Untuk sementara, yang sudah diproses sebanyak 15 ASN, namun yang baru direkomendasi baru 10 ASN. Termasuk lima orang yang kami proses untuk direkomendasikan lagi," rinci La Ode Januria.
Menurutnya, PNS Wakatobi harus menjaga netralitas Pilkada. Karena jika KPU telah penetapkan calon, maka sanksi terburuknya berpotensi pidana. "Mereka ini melike facebook. PNS yang kami temukan, ada yang dari pegawai kantor termasuk guru," ujarnya.(m5)