Diduga Idap Baby Blues Sindrome, Ibu Penganiaya Anak Diantar ke RSJ Kendari

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), akan mengantar MF (21) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Kendari usai menganiaya anak balita dan merendam bayinya hingga meninggal, akibat depresi berat yang diduga mengidap penyakit Baby Blues Sindrome pasca melahirkan.
Kadis P3A Kabupaten Buteng, Nurlia Husuni, mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan serius terhadap MF, warga Desa Doda Bahari, Kecamatan Sangia Wambulu tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Polres Baubau yang sempat mengamankan MF, pihaknya akan mengantarnya ke RSJ untuk memastikan kondisi kejiwaan MF.
"Besok (Hari ini, red), kita akan jemput MF di Polres Baubau dan akan diantar ke Kota Kendari dengan mobil perlindungan perempuan dan anak (Molin) milik Dinas PPA Provinsi Sultra yang menjemputnya sampai ke RSJ," ungkapnya saat dihubungi rekan media, Rabu (26/2/2020).
Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan MF, apakah benar-benar mengidap penyakit Baby Blues Sindrome. Sebab, orang normal tak mungkin akan menghabisi bayinya sampai meninggal. Apalagi sampai merendamnya dalam bak air kamar mandi kemudian menyayat leher anak balitanya yang masih berusia 2 tahun.
"Alhamdulillah kondisi anaknya Alfin di RSUD Buteng mulai membaik, usai mendapatkan perawatan intensif dari dokter. Anaknya tetap mendapat pendampingan psikologis sampai pulih," tandasnya.
Terpisah, Kapolsek Sangia Wambulu Iptu Tri Nugroho yang sempat menjenguk Alfin di RSUD Buteng mengaku bersyukur kondisi sang anak sudah siuman dan membaik setelah mendapatan penanganan serius dari dokter. "Alhamdulillah korban (Alfin, red) sudah siuman dan sementara menjalani pemulihan di RSUD Buteng," singkatnya.
Sementara MF telah dikoordinasikan Polres Baubau dengan Pemkab Buteng melalui Dinas P3A diantar ke RSJ di Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Bila benar murni gangguan kejiwaan, maka proses penyelidikan dihentikan dan tidak diproses hukum.(uzi)