Bawaslu Mubar Sosialisasi Advokasi Pelanggaran dan Pidana Pemilu

PUBLIKSATU, MUBAR - Bawaslu Mubar menggelar sosialisasi advokasi pelanggaran dan pidana pemilu di aula Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Selasa, (03/03/2020).
"Sesuai regulasi yang ada di Mubar, sudah tidak ada Pilkada, tetapi untuk UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah masuk program legislatif nasional untuk dibahas di DPR RI. Namun kami Bawaslu selalu bersosialisasi tentang pengawasan pemilu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan," ungkap Ketua Bawaslu Mubar, Ishak.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Mubar LM Yasri juga mengatakan bahwa Bawaslu dengan keterbatasan personil harus bekerja maksimal dalam melakukan dan meningkatkan pengawasan partisipatif masyarakat.
"Sebagai contoh untuk laporan masyarakat terhadap pelanggaran dalam pemilu dan pilgub tahun lalu di Mubar, itu masih minim. Namun Bawaslu Mubar terus akan bekerja maksimal dalam menangani berbagai pelanggaran pemilu. Sehingga kami hari ini gencar bersosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muna/Mubar, AKP. Muh. Ogen Sairi dalam sambutannya menjelaskan, untuk menangani pelanggaran tindak pidana pemilu, ada tiga lembaga negara digabung menjadi satu yakni Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Gakumdu berisikan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
"Tujuannya adalah menyamakan persepsi dalam menangani tindak pidana pemilu," ungkap mantan Kapolsek Katobu tersebut.
AKP Muh. Ogen Sairi juga menghimbau untuk menekan angka kriminalitas di masyarakat dengan cara selalu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).