Pemkab Wakatobi Revisi Perda RTRW
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Pemerintah Kabupaten Wakatobi merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2023. Perbaikan dilakukan menyusul adanya perencanaan pembangunan strategis daerah yang harus disesuaikan ke dalam Perda RTRW lama.
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wakatobi, Faisal mengungkapkan, Pemkab bakal menata wilayah struktur ruang daerah. Termasuk pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) BOP di Pulau Wangi-wangi dan Kaledupa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Sesuai kebijakan yang lahir dari pusat, serta dinamika yang terjadi. Salah satunya kebijakan dari pusat adalah KSPN sebagai daerah BOP. BOP Wakatobi ada di Pulau Wangi-wangi dan Kaledupa," terang Faisal, Selasa (10/03).
Katanya, yang paling banyak direvisi dalam RTRW lama terdapat pada struktur ruang. Karena Wakatobi tengah persiapkan diri sejumlah infrastruktur seperti by pass, jalan dan jembatan yang akan menghubungkan wangi-wangi ke Pulau Kapota, termasuk dermaga feri.
"Muatan RTRW itu disampaing ada tujuan, kebijakan strategis, yang paling intinya ada struktur ruang dan ada pola ruang. Pola ruang ada dua, kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kalau kawasan lindung otomatis adalah kawasan yang tidak bisa diganggu, kalau struktur ruang adalah elemen pembentuk dari pola ruang. Kita mau bikin jalan, drainase, jembatan, itu struktur ruang," jelasnya.
Pihaknya menargetkan revisi dokumen Perda RTRW Wakatobi tuntas tahun 2020 ini. "Penyusunan materi tekhnisnya sekitar tahun 2018. Paripurnanya menunggu yang 14 tahap itu tadi. Harus asistensi SK Bupati, asistensi ke provinsi, kementerian baru ke DPRD Wakatobi untuk dilegalkan," tutupnya.(m5)