Berita Terkini
Buteng

Tak Cukup Bukti, Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buteng

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 24 Maret 2020 14:09 WIB · 2 menit baca
Tak Cukup Bukti, Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buteng
Kombes Ibrahim Tompo SIK MSi

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan proses penyelidikan atas laporan tindak pidana pemalsuan surat terhadap ijazah sarjana ekonomi Bupati Buton Tengah (Buteng) H Samahuddin, dikarenakan tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan terhadap terlapor.

"Kita telah melakukan lidik pendalaman terkait laporan polisi Nomor: LPB/439/XI/2019/SPKT, tanggal 30 November 2019 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu," tulis Kombes Pol Ibrahim Tompo, melalui pesan WhatsApp, Senin (23/3/2020).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terlapor, dikaitkan dengan barang bukti surat dan untuk mengetahui kebenaran Samahuddin adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen - Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa berbagai pihak.

"Dengan melihat data, berkas administrasi dan keterangan-keterangan dari pohak-pihak yang kompeten dan instansi yang berwenang dengan kaitan akrifitas kemahasiswaan, sangat relevan dengan bukti-bukti administrasi. Didukung saksi-saksi, bahwa yang bersangkutan melaksanakan kuliah sejak tahun 2003 dan lulus hingga tahun 2011," beber Ibrahim Tompo.

Ditambah lagi dengan bukti ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga kompeten serta registrasi administrasi oleh pejabat berwenang yang sah. Penyidik berkesimpulan, laporan polisi nomor: LPB/439/XI/2019/SPKT, 30 September 2019 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP tidak terpenuhi unsur, sehingga proses penyelidikannya dihentikan (SP2HPA2).

"Hasil gelar perkara eksternal sependapat untuk menghentikan proses penyelidikannya dengan alasan hukum tidak tepenuhi unsur pasal 263 KUHP yang disangkakan kepada terlapor," jelas Ibrahim Tompo.

Dengan hasil ini, menjadi langkah mulus bagi STIM-LPI Makassar untuk melapor balik pihak yang melaporkan mahasiswanya Samahuddin yang saat ini menjabat Bupati Buteng atas dugaan pemalsuan ijazah dengan gelar sarjana ekonomi di Polda Sulsel.