Berita Terkini
Opini

Covid-19: Dilema Negara

Oleh Redaksi Publiksatu / Andre · Senin, 6 April 2020 20:38 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Covid-19: Dilema Negara

Oleh: Komaruddin, S.Pd,. M.Pd.

(Pemerhati Negara dan Rakyat, Aktivis Peduli Negeri)

PUBLIKSATU, KEHIDUPAN berjalan normal, semua berubah setelah virus corona melanda negeri. Korban yang terpapar Covid-19 terus bertambah hingga menjadi momok.

Keadaan semakin menakutkan, karena begitu cepatnya penularan Virus Corona diberbagai daerah di Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Virus Corona (Covid-19).

Kenapa bukan lockdown total? Konsekuensinya berat, karena akan menambah beban ekonomi yang dipikul pemerintah.

Seyogyanya pemerintah menunaikan kewajiban mengayomi rakyat. Segaimana tertera dalam pasal 55 ayat (1) dan (2) UU No. 6/2018. Berbunyi: Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah krantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Lockdown bisa memutus rantai virus corona. Jika tidak dilakukan, negara gagal menjalankan praktik pemerintahan yang baik.

Faktanya lockdown merupakan cara paling efektif mencegah penyebaran Covid-19. Sebagaimana dilakukan China, Italia, dan Spanyol.

Bagikan