Perpanjangan Liburan Sekolah Tergantung Masa Darurat Corona
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan di masa darurat penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau corona virus.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan liburan sekolah dengan belajar di rumah diperpanjang sampai masa darurat virus corona berakhir yang diperkirakan akhir Mei 2020. Namun, untuk siswa SD dan SMP sederajat di Kabupaten Buteng tidak mesti sampai tanggal 29 Mei 2020.
"Kalau misalnya darurat corona di Kabupaten Buteng dicabut besok, maka proses belajar mengajar kembali seperti semula di sekolah masing-masing dan tidak di rumah lagi," tegas Kadis Dikbud Kabupaten Buteng. Abdullah, ditemui rekan media di ruang kerjanya, pekan lalu.
Ia berharap, perpanjangan masa belajar di rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dengan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan gurunya dan orang tua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Abdullah, perpanjangan masa belajar di rumah oleh pemerintah diharapkan dapat memtus mata rantai penyebaran virus corona, meskipun saat ini belum ada kasus yang terpapar di Kabupaten Buteng. Namun, sebagai daerah yang letaknya strategis dalam jalur lalu lintas antar kabupaten, kewaspadaan tetap dilakukan.
"Pemerintah sengaja meliburkan siswa sekolah dengan tetap belajar di rumah sebagai upaya melindungi generasi bangsa dari penyebaran virus corona," pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah SD di Kabupaten Buteng sebanyak 94 sekolah, terdiri dari 91 sekolah negeri dan tiga sekolah swasta. Sementara, SMP sebanyak 38 sekolah, terdiri dari 34 sekolah negeri dan empat sekolah swasta.(uzi)