Berita Terkini
Wakatobi

Arhawi: Harus Bersedia Dikarantina 14 Hari

Oleh Admin Publiksatu · Jumat, 8 Mei 2020 03:27 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Arhawi: Harus Bersedia Dikarantina 14 Hari

Jika Tidak Mampu Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

WAKATOBI-

Banyak cara yang dilakukan Bupati Wakatobi untuk memutus rantai penularan Covid-19, teranyar dengan menerbitkan instruksi tentang pengawasan dan pengendalian bagi masyarakat yang masuk ke wilayah kabupaten Wakatobi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Instruksi memuat lima poin. Pertama, meningkatkan kewaspadaan terhadap masyarakat yang masuk ke wilayah Kabupaten Wakatobi, terutama dari Zona Merah Covid-19 agar mamatuhi dan menjalankan protokol atau panduan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Kedua, memastikan semua masyarakat yang akan masuk ke Wilayah Kabupaten Wakatobi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut. Menunjukan Surat Keterangan bebas Covid-19 dari Faskes Pemerintah Daerah asal dengan melampirkan hasil Rapid Test Non Reaktif, dan selanjutnya melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 (Empat belas) hari.

"Jika tidak mampu menunjukan Surat Bebas Covid-19 maka harus membuat Surat Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Dipusatkan di masing-masing Ibukota Kecamatan)," beber Arhawi dalam instruksinya.

Ketiga, camat agar selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Wakntobi agar proses karantina berjalan dengan baik sesuai dengan protokol kesehatan.

Keempat, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan agar aktif melakukan monitoring terhadap warganya serta mensosialisasikan penanganan Covid-19 di wilayahnya dan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah serta relawan dan Posko Pembantu diwilayah kerjanya masing-masing.

Bagikan