Penyelidikan Dua Kasus Dugaan Tipikor Terkendala Covid-19
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi periode 2014/2019 lalu dan revitalisasi Benteng Liya sementara waktu ini belum berjalan mulus. Hal itu karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, masih terkendala pandemi Covid-19.
"Saat ini kasus yang terkendala diproses disebabkan karena adanya pandemik Covid-19 ada tiga, salah satunya PAW dan Benteng Liya yang maksudnya sudah masuk tahap pemeriksaan ahli," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wakatobi, Baso Suntrianti kepada sejumlah awak media beberapa waktu.
Meski begitu lanjut dia, pengembangan penyelidikan Kasus Pidana Khusus (Pidsus) dapat diselesaikan di Kejari Wakatobi, Misalnya dengan melakukan penyitaan-penyitaan. Namun untuk meminta keterangan ahli dari luar daerah masih terkendala Covid-19.
"Kalau keterangan ahli yang bukan disini wilayahnya kami mau apa, kalau keterangan ahlinya disini yah, bisa salahkan kami," ujarnya.
Baso Suntrianti memaparkan, jika merujuk pada aturan undang-undang terkait pemeriksaan haruslah dilakukan dengan face to face. Selain itu, belum ada petunjuk dan arahan untuk melakukan pemeriksaan via online.
"Jadi belum berani dilakukan namun tetap kami akan berkoordinasi. Kitakan sudah tau siapa ahlinya, kalau memang kami anggap sudah bisa dan sudah ada akses penerbangan, ahli juga sudah siap bisa kita lakukan," ulasnya.(publiksatu)