Berita Terkini
Buteng

Dilapor Balik, Tiga Pelapor Pengaduan Palsu Ijazah Bupati Buteng Jadi Tersangka

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 16 Juni 2020 15:44 WIB · 2 menit baca
Dilapor Balik, Tiga Pelapor Pengaduan Palsu Ijazah Bupati Buteng Jadi Tersangka
Bupati Buteng H Samahuddin saat diwawancara wartawan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pasca dilapor balik, tiga warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang melaporkan dugaan ijazah palsu Bupati Buteng H Samahuddin di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu, akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Baubau, Senin (15/6).

Tiga pelapor yang mempersoalkan gelar sarjana ekonomi Samahuddin dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen - Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar itu, masing-masing berinisial LA, LM, dan LS. Laporan ketiganya dianggap tidak memenuhi unsur pasal 263 KUHP, sehingga Polda Sulsel menghentikan penyelidikannya.

Akibatnya, ketiganya dilapor balik oleh Tim Kuasa Hukum Samahuddin, Dedi Ferianto SH dan Adnan SH di Polres Baubau atas dugaan melakukan tindak pidana pengaduan palsu, sebagaimana ketentuan dalam pasal 317 Jo, pasal 55, 56 KUHPidana. Saat ini, ketiga pelapor tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Iya, (benar, red) baru digelarkan. Ketiga tersangka (LA, LM, dan LS) dijerat pasal 317 jo pasal 55, 56 KUHPidana," tulis Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Setelah gelar penetapan tersangka, pihaknya akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, untuk kemudian menunggu petunjuk dari Jaksa peneliti. "Nanti kita lihat (apakah para tersangka ditahan atau tidak)," imbuhnya.

Arron mengakui, pihaknya belum mendalami motif para tersangka melaporkan dugaan ijazah palsu Samahuddin ke Polda Sulsel, beberapa waktu lalu. "Kita belum sampai disitu," singkatnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Samahuddin, Dedi Ferianto SH dan Adnan SH, dalam siaran persnya mengapresiasi kinerja tim penyidik Reskrim Polres Baubau yang telah bekerja sesuai prosedur dalam menetapkan status tersangka para pelapor kliennya.