Berita Terkini
Buteng

15,86 Hektar Tanah Pemkab Buteng dari Hibah Masyarakat Telah Bersertifikat

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 22 Juni 2020 15:05 WIB · 2 menit baca
15,86 Hektar Tanah Pemkab Buteng dari Hibah Masyarakat Telah Bersertifikat
Kepala Perwakilan Pertanahan Kabupaten Buteng La Ariki, menyerahkan sertifikat tanah milik Pemkab Buteng kepada Bupati Samahuddin, didampingi Kepala BPKAD Hardyanti

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Sebanyak 35 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) yang tersebar di tujuh kecamatan telah memiliki sertifikat. Aset tak bergerak yang sebagian besar diperoleh dari hibah masyarakat itu seluas 158.686 meter per segi atau 15,86 hektar.

Sertifikat tanah Pemkab Buteng tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buteng La Ariki kepada Bupati Buteng H Samahuddin, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hardyanti dan Kabag Tapem Ismail Rewa di halaman Kantor BPKAD Kabupaten Buteng, belum lama ini.

Bupati Buteng H Samahuddin mengatakan, dengan dasar sertifikat tanah yang sudah dikantonginya tersebut maka Pemkab Buteng sudah bebas membangun fasilitas dan sarana prasarana seperti pasar, sekolah, sarana olahraga, terminal, tempat pemakaman umum, sarana kesehatan, dan sarana lainnya.

"Kita (Pemkab Buteng, red) sudah memiliki aset tanah yang aman sebagai aset daerah. Dengan adanya sertifikat ini, kita akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya," tandasnya.

Samahuddin mengaku, dari 35 bidang tanah yang sudah disertifikatkan Kantor Pertanahan, baru 34 yang duterbitkan. Satu bidangnya masih ada kesalahan penulisan dan sementara dalam perbaikan. "Tidak semua dari hibah masyarakat, ada juga tanah yang merupakan aset Pemkab dan belum memiliki sertifikat sebelumnya," bebernya.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buteng La Ariki, membenarkan jika pihaknya baru menyerahkan 34 sertifikat dari 35 bidang tanah milik Pemkab Buteng. Namun hal itu sudah selesai diproses karena hanya kesalahan penulisan saja.

"Tinggal satu bidang tanah saja yang berlum diterbitkan sertifikatnya dari total 35 bidang tanah. Sebenarnya sudah disertifikatkan semua, hanya karena ada kesalahan penulisan maka satu bidang tanah tersebut diperbaiki kembali di Kendari," singkat La Ariki.(publiksatu)