Bupati Buteng Salurkan Bantuan Pangan Dampak Covid-19 di Dua Kelurahan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pasca bantuan pangan berupa logistik beras diterima dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/6/2020), Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) langsung menyalurkannya kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk dibagikan kepada warganya yang tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan BLT Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Bantuan ribuan karung beras ukuran 18 kilogram itu akan dibagikan kepada 5.595 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 67 desa dan 10 kelurahan yang ada di Kabupaten Buteng.
Kamis (25/6/2020), Bupati Buteng H Samahuddin ikut menyalurkan bantuan beras tersebut kepada warga penerima yang ada di Kelurahan Boneoge dan Kelurahan Gu Timur, Kecamatan Lakudo. Dalam penyaluran tersebut, bupati turut didampingi Kadis Kominfo H Kasim, Kabag Hukum Setda Buteng Akhmad Sabir, dan Kapolsek Lakudo AKP Abdul Halim Kaonga.
Di Kelurahan Boneoge, terdapat 213 warga datang menerima bantuan tersebut. Sementara di Kelurahan Gu Timur ada 143 penerima. Mereka adalah warga terdapat Covid-19 dan namanya tidak masuk dalam daftar penerima BLT Kemensos maupun BLT dari dana desa.
Kepada warga penerima bantuan pangan di dua kelurahan tersebut, Samahuddin mengajak warga untuk bersyukur atas bantuan beras ditengah pandemi Covid-19 dari pemerintah. Sebab, bantuan diberikan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap warga agar dampak Covid-19 tidak dirasakan berat dalam memenuhi kebutuhan hidup selama masa pandemi virus corona.
"Kita berharap bantuan pangan beras ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat akibat Covid-19. Kita juga berharap agar Covid-19 segera dapat ditangani dan kondisi sosial kembali pulih sebagaiman semula," harap Samahuddin.
Dalam pembagian beras ini, Samahuddin mengaku lebih memaksimalkan kepada warga kelurahan. Pasalnya, di Kelurahan anggaran bantuan sosialnya terbatas. Sehingga masih banyak ditemukan warga yang belum mendapatkan bantuan dampak Covid-19.