Muna

Pemda Mubar dan PT WSA Tandatangani MoU Pendirian Pabrik Gula

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 2 Juli 2020 01:13 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pemda Mubar dan PT WSA Tandatangani MoU Pendirian Pabrik Gula

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Pemerintah Kabupaten Muna Barat, melakukan penandatanganan kesepakatan ( MoU) dengan PT Wahana Surya Agro tentang pendirian pabrik gula di Kabupaten Mubar di gedung serba guna Kantor Bupati Mubar, Rabu (01/7/2020).

Dalam sambutannya, Sekda Mubar, LM Husein Tali mengatakan bahwa PT Wahana Surya Agro telah berhasil mendapatkan nomor induk perusahaan dan izin lainnya yang diterbitkan oleh OSS dan terdaftar serta diketahui oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Republik Indonesia, untuk melakukan kegiatan industri Gula di Kabupaten Mubar.

"Adapun jenis - jenis izin yang sudah diajukan oleh PT Wahana Surya Agro dalam OSS antara lain, izin usaha, izin lokasi dan izin lingkungan," kata mantan Kadis Diknas Mubar ini.

Sedangkan izin mendirikan bangunan pabrik sampai saat ini belum diajukan, dan diharapkan setelah penandatanganan MoU ini, PT Wahana Surya Agro terlebih dahulu mengajukan izin mendirikan bangunan pabrik melalui sistem informasi manajemen bangunan dan gedung yaitu sistem aplikasi perizinan IMB Online milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penata Ruang yang telah terintegrasi dengan OSS.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa kita berusaha mengundang investor untuk masuk ke daerah kita agar pertumbuhan ekonomi Mubar, bisa meningkat dan membawa kesejahteraan masyarakat Mubar," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Mubar LM Rajiun Tumada mengatakan sebagai daerah industri baru, lompatan-ompatan pembangunan akan terasa karena tiap daerah yang memiliki industri, perhatian pemerintah pusat akan lebih besar dalam bentuk insentif industri daerah. Selain itu, pendapatan asli daerah akan lebih meningkat.

"Jadi dengan penandatanganan MoU hari ini, saya perintahkan dinas - dinas terkait yakni PTSP, Perindag, Pertanian dan Pangan dan Dinas Lingkungan Hidup termasuk para camat untuk menindaklanjut segala bentuk persyaratan dokumen penting investasi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Bagikan