Berita Terkini
Buteng

Baznas Buteng Bantu Pasien Balita Gizi Buruk

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 16 Juli 2020 14:23 WIB · 2 menit baca
Baznas Buteng Bantu Pasien Balita Gizi Buruk
Ketua Baznas Buteng DR KH Amaludin Lc MA menyerahkan bantuan kepada Direktur RSUD Buteng dr Karyadi untuk pengobatan Balita Cahyani yang menderita gizi buruk

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Suciyani (1), Balita asal Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, yang menderita gizi buruk dan sementara dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), mendapat bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Basznas) Kabupaten Buteng sebanyak Rp 2,5 juta untuk biaya pengobatannya.

Program bantuan Baznas peduli tersebut diserahkan langsung Ketua Baznas Buteng Dr KH Amaludin Lc MA kepada Direktur RSUD dr Karyadi, disaksikan Kabag Kesra Setda Buteng La Ode Abdullah dan ibu kandung Suciyani di RSUD Kabupaten Buteng, Selasa (14/7).

Ketua Baznas Kabupaten Buteng, Dr KH Amaludin Lc MA, mengatakan Balita Suciyani merupakan seorang Mustahiq yang memiliki hak untuk menerima harta zakat atau berhak mendapatkan distribusi dari dana zakat. Apalagi orang tuanya ikut terdampak Covid-19, sehingga masuk sasaran program Baznas peduli.

"Mudah-mudahan bantuan dari zakat umat ini dapat membantu meringankan biaya pengobatan dan kebutuhan gizi ananda Suciyani yang menderita gizi buruk," harap Kyai Amaludin.

Pimpinan pondok pesantren di Desa One Waara ini menerangkan, dana Baznas merupakan dana umat yang tidak boleh tersimpan lama di rekening Baznas. Sehingga ketika ada kasus sosial yang salah satunya seperti Balita yang menderita gizi buruk ini sesegera mungkin dibantu.

"Dana ini tidak boleh disalahgunakan dan penyaluran harta zakatnya harus tepat sasaran. Kita di Baznas hanya mengumpulkan zakat dari pemerintah maupun masyarakat yang cukup nisabnya, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat miskin yang berhak," jelasnya.

Untuk itu, Kyai Amaludin mengajak dan menghimbau kepada OPD pemerintah atau masyarakat yang hartanya cukup nisab, agar mengeluarkan zakatnya sesuai instruksi Presiden RI Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.