Berita Terkini
Buteng

Kapolres Perintahkan Polsek Gu Berantas Miras

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 20 Juli 2020 14:24 WIB · 2 menit baca
Kapolres Perintahkan Polsek Gu Berantas Miras
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari SIK, saat memberikan arahan kepada para Kapolsek di Buteng.jpg

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Mengetahui pemicu bentroknya dua kelompok massa antara Kelurahan Bombonawulu dan Kelurahan Watulea dipicu minuman keras (Miras), Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Tangkari SIK, memerintahkan Kapolsek Gu di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) untuk memberantas Miras beralkohol di wilayah hukumnya.

Hal itu ditegaskan Rio, saat memediasi kelompok masyarakat Kelurahan Bombonawulu dan Kelurahan Watulea yang bertikai di aula Kantor Camat Gu, Jumat (17/7/2020).

"Kalau setiap kejadian (Kriminal, red) pemicunya adalah Miras, maka dengan tegas saya sampaikan jangan ada peredaran Miras disini. "Kalau masih ada Miras, berarti Kapolsek tidak bekerja. Itu saja ukuran saya. Jadi saya minta tidak ada Miras disini," tandasnya.

Untuk mensukseskan larangannya tersebut dan menjamin tidak ada Miras di Kecamatan Gu, Kapolres muda ini meminta kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihaknya dimana saja penjual Miras supaya dilakukan razia oleh Polsek setempat.

"Polsek hajar dan sikat yang jual Miras. Karena itu sumber dari segala sumber masalah. Tidak ada toleransi buat saya," tegasnya.

Pengganti AKBP Hadi Winarno SIK ini mengaku, setiap hari dirinya mengabsen semua Polsek. Siapa yang tidak melaksanakan razia Miras akan dievaluasi. "Apalagi kalau ada kejadian yang diawali dengan Miras. Kemana saja Kapolsek, kok masih ada Miras disana," imbuhnya.

Sebagai bukti konkrit pemberantasan Miras di wilayah hukum Polres Baubau, pada HUT Bhayangkara ke-74 belum lama ini, pihaknya memusnahkan tiga ton segala jenis Miras yang merupakan hasil razia dan sitaan dari jajaran Polres dan Polsek-Polsek rentang waktu Januari sampai Juni 2020.(publiksatu)