PEN Sebagai Pilar Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19

Oleh: Eni Tri S (Kasi PDMS KPPN Baubau)
Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO tanggal 12 Maret 2020 dan telah menyebar di 216 negara, menimbulkan potensi kerugian US $9 triliun (2020-2021) serta telah menginfeksi 56.385 orang di Indonesia; telah diambil langkah-langkah unprecendented seperti physical distancing, work and study from home, pembatasan/pelarangan kegiatan public, testing, tracing, dan lain-lain.
Pandemi Covid-19 juga mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi (-0,4% sampai 1%), kemiskinan (3,02 juta orang sampai 5,71 juta orang ), pengangguran (4,03% sampai 5,23%).
Di Indonesia, telah beberapa kali terjadi perubahan Postur APBN akibat adanya pandemi Covid-19.
I. UU No 20 Tahun 2019 / APBN 2020
Defisit ditetapkan sebesar 1,76% sesuai UU No 17 Th 2003 Tentang Keuangan Negara, Defisit APBN Maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (GDP)
II. PERPRES 54 Tahun 2020