Berkas Perkara Lengkap, Tiga Tersangka Pengaduan Palsu Ijazah Bupati Buteng Dilimpahkan ke Kejaksaan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Reskrim Polres Baubau akhirnya merampungkan berkas perkara hasil pemeriksaan tiga tersangka dugaan pengaduan palsu ijazah sarjana Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin.
Berkas perkara yang sudah dirampungkan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo dan dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti ke JPU untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.
"Sudah P21 (Lengkap), tahap dua kemarin," beber Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, saat dihubungi via telepon, Jumat (7/8).
Hingga dilakukan pelimpahan ke Kejari Pasarwajo tersebut, pihaknya tidak mendapatkan penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Tidak ada, hanya yang kemarin itu (LA, LM, LS)," singkat Ronald.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2020, Polres Baubau resmi menetapkan tiga tersangka yang merupakan warga Kabupaten Buteng itu atas dugaan pemalsuan laporan ijazah sarjana Bupati Buteng Samahuddin di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.
Ketiganya mempersoalkan gelar sarjana ekonomi Samahuddin dari Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen - Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) Makassar. Sayangnya, laporan mereka terpaksa dihentikan penyelidikannya oleh Polda Sulsel karena dianggap tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pasal 236 KUHP.