Sakit Stroke, Satu CPNS Gagal Diangkat jadi PNS
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dari 492 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Buteng angkatan 2018 yang mengikuti pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar), masa percobaan satu tahun, dan uji kesehatan, hanya satu orang yang gagal mendapatkan SK 100 persen PNS.
Gagalnya satu CPNS tersebut disebabkan tidak mengikuti uji kesehatan yang dilaksanakan Maret 2020 lalu di RSUD Buteng, karena sakit stroke yang dideritanya sejak Februari 2020. Akibatnya, ia tidak mendapat surat keterangan berbadan sehat sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi PNS 100 persen.
"Satu CPNS yang gagal jadi PNS ini berasal dari Kota Baubau dan lolos pada formasi keguruan pada penerimaan CPNS Kabupaten Buteng 2018 lalu," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buteng, Samrin, saat diwawancara sejumlah media usai penyerahan SK 100 persen 491 CPNS di Gedung Kesenian Mawasangka, Rabu (12/8).
Samrin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, syarat seorang CPNS untuk menjadi PNS adalah setelah mengikuti dan mendapat sertifikat pendidikan dan latihan dasar (Diklatsar), melalui masa percobaan satu tahun, serta mengantongi surat keterangan sehat jasmani dan rohani setelah mengikuti uji kesehatan.
"CPNS kita yang gagal mendapatkan SK 100 persen PNS ini, tidak mengantongi surat keterangan sehat dan jasmani atau berbadan sehat. Penyebabnya hanya karena sakit stroke yang dialaminya satu bulan sebelum uji kesehatan digelar," bebernya.
Namun CPNS tersebut bisa saja diloloskan menjadi PNS, jika penyakit yang dideritanya sembuh sebelum batas waktu Maret 2021 dengan mengikuti terlebih dahulu rangkaian uji kesehatan. "Kalau lewat dari itu, maka secara otomatis tidak akan bisa lolos lagi," tukas Samrin.
Untuk diketahui, 491 CPNS yang menerima SK 100 persen PNS tersebut terdiri dari tenaga pendidikan (guru) 274 orang, tenaga kesehatan 177 orang, dan tenaga teknis 40 orang.(publiksatu)