Rancang Kawasan Perkotaan Labungkari, Dinas PUPR Buka Konsultasi Publik

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar kegiatan konsultasi publik I kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan Labungkari tahun 2020-2040.
Kegiatan yang digelar di aula kantor Camat Lakudo itu, dipimpin Kadis PUPR Kabupaten Buteng Ir H Maiynu dan dihadiri Asisten I Setda Buteng Hj Wa Ode Nurjanah dan Tim Penyusun KLHS-RDTR Kawasan Perkotaan Labungkari Dr Saban Rahim SPi MSi. Sementara peserta diikuti OPD terkait, pemerintah kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat dari dua kecamatan yang masuk kawasan perkotaan Labungkari.
Ada dua kecamatan yang masuk kawasan perkotaan Labungkari, yakni Kecamatan Lakudo dan Kecamatan Gu. Kecamatan Lakudo meliputi Desa Matawine, Teluk Lasongko, Mone, Wajo Gu, Lolibu, Wongko Lakudo, Kelurahan Lakudo, Kelurahan Gu Timur, dan Desa Nepa Mekar. Sementara Kecamatan Gu meliputi Kelurahan Bombonawulu, Kelurahan Watulea, Desa Walando, dan Desa Waliko.
"Luas kawasan perkotaan Labungkari yang mencakup desa dan kelurahan di dua kecamatan tersebut, yakni 3.624 hektar," sebut Kadis PUPR Kabupaten Buteng Ir H Maiynu ditemui usai kegiatan di ruang kerjanyam belum lama ini.
Tujuan dilaksanakannya konsultasi publik I KLHS-RDTR kawasan perkotaan Labungkari ini, yakni menghimpun masukan-masukan masyarakat terkait dengan isu-isu lingkungan, isu sosial, dan isu ekonomi yang ada dalam kawasan perkotaan Labungkari.
"Masukan-masukan dari para peserta tadi akan dianalisis tim penyusun dalam Forum Diskusi Group (FGD). Hasil rumusannya nanti akan dibawa lagi dalam konsultasi publik II nanti untuk mendapatkan tanggapan baru. Pada akhirnya nanti akan melahirkan dokumnen acuan dalam KLHS-RDTR kawasan perkotaan Labungkari," jelasnya.
Didalam dokumen tersebut telah termuat persamaan persepsi terkait dengan kebijakan, program prioritas serta indikasi program yang mengakomodir semua kepentingan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya didalam rencana tata ruang yang terintegrasi dan saling mendukung dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.(publiksatu)