10 Sekolah Masuk Daerah Tertinggal
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dari 222 sekolah SD dan SMP yang tersebar di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), 10 sekolah diantaranya masuk kategori sekolah tertinggal. Predikat ini didapatkan 10 sekolah tersebut disebabkan keberadaannya di desa tertinggal sesuai putusan Kementerian Desa RI.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buteng, Abdullah, mengatakan dalam penentuan sekolah tertinggal atau khusus, merujuk pada daerah tertinggal, sesuai dengan surat keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Republik Indonesia pada Indeks Desa Membangun (IDM).
"Daerah tertinggal di Buteng menurut Kementerian Desa ada tujuh desa yang tersebar di empat kecamatan. Dari tujuh desa tersebut, ada satu desa yang memang tidak memiliki sekolah," beber Abdullah ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2020).
Disebutkan, desa tertinggal di Kabupaten Buteng yakni Desa Nepa Mekar Kecamatan Lakudo (SDN 6 Lakudo), Desa Wulu Kecamatan Talaga Raya (SDN 8 Talaga Raya dan SMPN 28 Buteng), Desa Kokoe Kecamatan Talaga Raya (SDN 5 Talaga Raya dan SMPN 34 Buteng).
Selanjutnya, Desa Polindu Kecamatan Mawasangka (SDN 16 Mawasangka dan SMPN 32 Buteng), Desa Air Bajo Kecamatan Mawasangka (SDN 17 Mawasangka dan SMPN 21 Buteng), dan Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka (SDN 18 Mawasangka).
Abdullah menerangkan, berdasarkan hasil keputusan dari Kementerian Desa itu, ASN guru yang mengajar di 10 sekolah tertinggal tersebut berhak mendapatkan tunjangan daerah tertinggal yang besaran tunjangannya sebesar gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya.
"Daftar penerima tunjangan guru diusul oleh Dinas Dikbud Buteng sendiri dan setiap dua tahun sekali dilakukan perubahan data daerah tertinggal ini," pungkas Ketua PGRI Kabupaten Buteng ini.(publiksatu)