Berita Terkini
Buteng

Sembilan Desa dan Empat Kelurahan Masuk Kawasan Perkotaan Labungkari

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 4 September 2020 15:23 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sembilan Desa dan Empat Kelurahan Masuk Kawasan Perkotaan Labungkari
Kadis PUPR Buteng H Maiynu memberikan penjelasan pada peserta dalam kegiatan konsultasi publik I KLHS-RDTR kawasan perkotaan Labungkari.jpg

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Sedikitnya terdapat sembilan desa dan empat kelurahan yang masuk kawasan perkotaan Labungkari Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sebagaimana rancangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buteng. Desa dan kelurahan tersebut sebagian dari wilayah Kecamatan Lakudo dan Kecamatan Gu.

"Ada dua kecamatan yang masuk kawasan perkotaan Labungkari, yakni Kecamatan Lakudo dan Kecamatan Gu. Kecamatan Lakudo meliputi Desa Matawine, Teluk Lasongko, Mone, Wajo Gu, Lolibu, Wongko Lakudo, Kelurahan Lakudo, Kelurahan Gu Timur, dan Desa Nepa Mekar. Sementara Kecamatan Gu meliputi Kelurahan Bombonawulu, Kelurahan Watulea, Desa Walando, dan Desa Waliko," beber Kadis PUPR Kabupaten Buteng, Ir H Maiynu, ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Ia menyebutkan, luas kawasan perkotaan Labungkari yang mencakup desa dan kelurahan di dua kecamatan tersebut, yakni 3.624 hektar

Sejauh ini, kata mantan Kepala Bappeda dan Inspektorat Kabupaten Buteng ini, pihaknya telah melaksanakan konsultasi publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Labungkari 2020-2040.

Tujuan dilaksanakannya konsultasi publik I KLHS-RDTR kawasan perkotaan Labungkari ini, yakni menghimpun masukan-masukan masyarakat terkait dengan isu-isu lingkungan, isu sosial, dan isu ekonomi yang ada dalam kawasan perkotaan Labungkari.

"Masukan-masukan dari para peserta tadi akan dianalisis tim penyusun dalam Forum Diskusi Group (FGD). Hasil rumusannya nanti akan dibawa lagi dalam konsultasi publik II nanti untuk mendapatkan tanggapan baru. Pada akhirnya nanti akan melahirkan dokumnen acuan dalam KLHS-RDTR kawasan perkotaan Labungkari," jelasnya.

Didalam dokumen tersebut nantinya telah termuat persamaan persepsi terkait dengan kebijakan, program prioritas serta indikasi program yang mengakomodir semua kepentingan stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya didalam rencana tata ruang yang terintegrasi dan saling mendukung dalam rangka mencapai tujuan pembangunan.(publiksatu)

Bagikan