Kendalikan Covid-19 Melalui Wakatobi Bermasker
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Upaya pengendalian penularan rantai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi. Bukan hanya mempertegas penerapan protokol kesehatan, mencuci tangan serta menggunakan masker di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Wakatobi.
Daerah otorita H. Arhawi Ruda membangun sinerginitas bersama satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Wakatobi, TNI, Polri dan KPU dalam gerakan Wakatobi penggunaan masker.
Sekretaris Kabupaten (Sekab) Wakatobi, Drs H. La Jumadin menerangkan, terobosan ini dalam rangka merangkul masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker dalam memutus rantai penularan pandemi Covid-19. Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Melalui kegiatan ini saya mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan masker selama berada di luar atau kegiatan di dalam rumah tanpa terkecuali. Kedua menggunakan jenis masker kain berlapis minimal bisa dicuci. Ketiga menucuci maker kain yang digunakan setiap hari. Empat, tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan atau melaksanakan etika batuk atau bersin," jelasnya.
Selanjutnya, "kelima, bagi yang ingin membantu sesama warga, bantulah denagn mengadakan atau memproduksi dan membagikan masker kain. Ke enam, pimpinan wilayah, para camat, kepala desa, lurah , kepala dusun, kepala lingkungan, pengurus PKK dan Dasawisma agar mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker diluar rumah," papar La Jumadin yang membacakan sambutan Bupati Wakatobi dalam kegiatan Apel bersama Wakatobi bermasker, Kamis (10/9).
Untuk mendukung kegiatan ini Pemkab Wakatobi sambung dia, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Wakatobi Nomor 1443. 79/ IV/2020 per tanggal 13 April 2020 tentang kewajiban mengunakan masker dalam rangka upaya pencegahan covid-19 di kabupaten Wakatobi.
Selain itu pihaknya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Wakatobi Nomor 56 tahun 2020 per tanggal 2 September 2020, Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagi upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di kabupaten Wakatobi.