Pemkab Mubar Sosialisasi Perbup Covid-19
Bagikan

PUBLIKSATU, MUBAR - Dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19), Pemkab Muna Barat (Mubar) mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 36 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Selasa (22/9) Perbub tersebut mulai disosialisasikan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Kapolsek lingkup Mubar, Satpol PP dan beberapa elemen lain.
Kabag Hukum Setda Mubar, La Gandi mengatakan, ada beberapa poin penting yang perlu dipahami secara bersama dengan Perbub nomor 36 tahun 2020 ini. Diantaranya soal penerapan disiplin protokol kesehatan dalam hal pencegahan Covid-19.
"Kemudian penegakan hukum atas pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Khususnya diwilayah Mubar. Perbub ini lahir untuk mengatur seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 yang masih meraja lela di seluruh pelosok negeri ini," ungkapnya.
Lebih lanjut ia katakan, Pemkab Mubar mengeluarkan perbub terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, untuk meningkatkan kedisiplinan warga serta pemangku kepentingan agar mencegah peningkatan penularan dan penyebaran Covid-19 di daerah.
"Mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan,"ujarnya.
Jika masyarakat maupun para pemangku kepentingan tidak mematuhi imbauan Pemkab sesuai perbup tersebut ada sanksi yang akan mereka tanggung berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, dan denda administratif.