Satreskrim Polres Butur Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON UTARA - Satreskrim Polres Butur berhasil membekuk terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial H (19) di Kecamatan Kambowa, Butur pada Minggu, 27/09/2020.
Informasi yang dihimpum, lokasi pencabulan di Kelurahan Kioko, Kecamatan Bonegunu Butur, pada Selasa, 15/09/2020 sekira Pukul 02.00 Wita.
H berniat melakukan pencabulan terhadap korban inisial (OL) pada saat melihat korban tidur di kamar.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang - undang no. 35 tahun 2014 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polres Butur, Narton menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
"Pada Hari Selasa 15/09/2020 kami menerima laporan korban pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Butur, Narton. (po6)