Pemberhentian Wabup Buteng Tunggu Penetapan Mendagri
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) dan DPRD setempat telah memparipurakan pengusulan pemberhentian Wakil Bupati (Wabup) Buteng almarhum Kapten Inf (Purn) La Ntau 2 November lalu, pasca meninggal dunia 4 Agustus 2020.
Saat ini, surat pengusulan pemberhentian Wabup Buteng tersebut tengah dalam proses dan menunggu penetapan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.
Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto, mengatakan pengusulan pemberhentian Wabup Buteng harus diparipurnakan bersama Pemkab Buteng sebelum diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Pengusulan pemberhentian Wabup Buteng sudah kita paripurnakan. Selanjutnya kita serahkan ke pemerintah daerah melalui Asisten III, kemudian bupati meneruskan ke gubernur dan gubernur akan dilanjutkan ke Mendagri," jelas Bobi.
Ditanya, berapa lama proses pengusulan pemberhentian tersebut disetujui dan ditetapkan Mendagri? Legislator PDIP asal Kecamatan Talaga Raya ini mengaku tidak bisa menargetkan dan memprediksi lama waktunya.
"Kalau untuk di gubernur diperkiran satu minggu, tapi kalau untuk di Mendagri tidak bisa kita prediksi. Semua tergantung Mendagri," pungkasnya.(publiksatu)