Kadis Keuangan Janji Gaji P3K Muna Cair Sebelum Lebaran
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Sebanyak 111 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendatangi kantor Dinas Keuangan dan Aset Daerah (DKAD) untuk mempertanyakan gaji pegawai P3K yang belum terbayarkan. Dimana jumlah P3K Kabupaten Muna sebanyak 111 orang, dengan rincian guru 92 orang, penyuluh 17 orang dan peternakan 2 orang.
Kehadiran para pegawai P3K diterima langsung Kepala Dinas Keuangan, Amrin Fiini didampingi sekretarisnya Hasrun dan Kabid Perbendaharaan Abdul Muis.
Di hadapan Kadis Keuangan mereka mempertanyakan alasan kenapa gaji mereka belum dibayarkan, sementara para pegawai P3K telah dilantik dan telah memegang surat pernyataan menjalankan tugas sejak bulan Maret.
"Sebanyak 111 orang SK P3K keluar per 1 Januari 2021. Kemudian surat Pernyataan Menjalankan Tugas keluar bulan maret bersamaan kita dilantik. Tapi sudah bulan lima ini kami belum terima gaji, padahal berdasarkan Perpres No. 98 tahun 2020 bahwa gaji kita dibayarkan setiap bulan minggu pertama. Sementara gaji dihitung berdasarkan surat pernyatan menjalankan tugas. Inilah yang kami tanyakan kepada Kadis Keuangan," ujar perwakilan pegawai P3K, Kandar.
Selain gaji pokok, lanjut Kandar, para pegawai P3K ini juga mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus mereka terima. Ia mengatakan bahwa berdasarkan juknis pembayaran THR bahwa selain PNS yang mendapat THR, pegawai P3K juga mendapat THR.
"Termasuk THR juga harus dapat, sebagaimana diatur dalam juknis pelaksanaan pembayaran THR bagi pns/TNI POLRI/, dalam poin c. Bahwa PNS termasuk P3K mendapat THR," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke mengatakan bahwa para pegawai P3K bisa saja belum menyetor surat menjalankan tugas kepada kadisnya masing - masing.