Berita Terkini
Buteng

Tahunan Tak Berkantor, Pemkab Buteng Pecat Tiga ASN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 24 Juli 2021 20:56 WIB · 1 menit baca
Tahunan Tak Berkantor, Pemkab Buteng Pecat Tiga ASN
Bupati Buton Tengah, Samahuddin

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Diketahui tak berkantor selama bertahun-tahun, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) dipecat sebagai abdi negara.

Tiga ASN tersebut tersebar di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos).

Bupati Buteng H Samahuddin mengatakan, tiga ASN tersebut telah melanggar aturan yang berlaku berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama ini, maka pihaknya memutuskan memberhentikan atau memecat mereka menjadi seorang abdi negara atau ASN.

“Mereka ini telah meninggalkan tugas sudah bertahun-tahun dan tidak ada kabar berita sama sekali, dan karena sudah menyalahi aturan berlaku, jelas kita pecat sebagai ASN Buteng,” ungkap Samahuddin dalam amanatnya di upacara HUT Buteng ke-7 di Kecamatan Mastim, Jumat (23/7/2021).

Samahuddin menegaskan, pemecatan tiga ASN ini harus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya di lingkup Pemkab Buteng. "Siapa saja ASN yang tidak melaksanakan tugas bertahun-tahun dan tanpa ada kabar yang jelas, maka dipastikan akan dipecat. Aturannya sangat jelas dalam kedisiplinan ASN," tandasnya.

Dari laporan yang diterimanya, masih ada dua orang ASN lagi yang menjadi pantauan pihaknya tak melaksanakan tugas. "Kalau tidak cepat memperbaiki kinerja dan kedisiplinannya, maka siap-siap dipecat juga," tegas Samahuddin.(uzi)