Ketua Komsi I DPRD Muna Sebut Rustam Boleh Sakit Tapi Dinasnya Tidak Boleh Sakit
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menanggapi pernyataan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Muna, Rustam di salah satu media yang menyatakan bahwa dirinya tak menghadiri rapat gabungan komisi dikarenakan sedang menjelani Isolasi Mandiri (Isoman) selama satu minggu.
Pernyataan itu direspon langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Muna, La Usa Mele. Menurutnya apa yang dilontarkan oleh Kadis PMD Muna, Rustam bisa saja diterima. Namun ada hal yang harus dipahami oleh Kadis PMD yaitu pelimpahan wewenang kepada stafnya atau sekretarisnya agar tugas-tugas di instasi tersebut tetap berjalan.
"Sebenar bukan soal pak Rustam dia sakit, tetapi Dinas PMD itu tidak boleh sakit, artinya harus ada yang ditugaskan atau direkomendasikan kepada bawahannya, nah ini kenapa dia (Rustam, red) tidak menugaskan bawahannya untuk hadir dalam rapat-rapat dewan, misalnya sekretarisnya atau Kabidnya yang ditugaskan atas nama Kadis untuk menghadiri rapat-rapat di Dewan. Jadi rekomendasi itu lahir karena ketidak hadiran Dinas PMD di rapat Dewan, bukan karena Pak Rustamnya. Pak Rustam Boleh sakit tapi Dinas PMD tidak boleh sakit," tegas Ketua Komisi I DPRD Muna, La Usa Mele, Rabu, 11/08/20212.
Dengan alasan tersebut, DPRD Muna menilai bahwa terhambatnya pembahasan dalam rapat gabungan Komisi minggu lalu dikarenakan kelalaian Dinas PMD yang tidak menghadiri rapat gabungan Komisi.
"Jadi DPR menganggap bahwa Kadis PMD tidak menghargai pembahasan LKPJ Bupati Muna tahun 2020. Dan DPRD beranggapan bahwa terhambatnya pembahasan di gabungan Komisi akibat kelalaian Kadis PMD yang tidak merekomendasikan kepada salah satu bawahannya untuk menghadiri rapat," ujar La Usa.
La Usa menegaskan bahwa rekomendasi DPRD Muna tetang pencopotan Kadis DPMD Muna yang disampaikan dalam forum paripurna pekan lalu merupakan rekomendasi lembaga yang harus dihormati oleh Pemda Muna. Sebab demi menjaga muruah DPRD Muna lantas tidak diindahkan maka ini juga akan berdampak pada hubungan mitra DPRD Muna dan Pemda.
"Persoalan rekomendasi tentang peninjauan ulang atau minta diganti, itu bisa saja terjadi, karena disampaikan dalam forum paripurna, dan itu bukan main-main, tidak bisa hanya dengan alasan sakit, sekalipun ada surat keterangan dari dokter. Ini juga menyangkut muruah lembaga DPRD Muna, jangan sampai akan berdampak kepada pembahasan-pembahasan selanjutnya di Dewan," tegasnya.