KPU Muna Wacanakan 4 Dapil

PUBLIKSATU, MUNA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna tengah mempersiapkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Tahapannya dimulai dengan kajian sistem pendapilan yang dinilai terlalu besar.
Untuk tahapan penyusunan Dapil, KPUD Muna telah melakukan langkah koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Muna mengenai sistem kependudukan.
"Tahapannya sudah mulai, sekarang kita lagi koordinasikan dulu dengan Pemda dalam hal ini Kabag Pemeritahan dan Dinas Capil untuk memastikan di Muna tidak ada daerah yang akan dimekarkan," terang Kubais, Ketua KPUD Muna, kepada media ini, Selasa, 31/08/2021.
Disinggung soal rencana perampingan Dapil, ia menyebutkan ada tujuh prinsip dalam sistem pendapilan salah satunya adalah ditinjau dari jumlah penduduk, budaya dan letak geografis di Kabupaten Muna. Sehingga KPU Pusat perintahkan kepada KPUD untuk berkoordinasi dengan Pemda terkait persiapan pendapilan.
"Semua akan dikaji dari tujuh prinsip pendapilan itu. Tetapi pada prinsipnya ada representasi masyarakat yang berada di Dapilnya," sebut Kubais.
Kubais mengatakan Dapil di Muna saat ini masih erjumlah enam. Jumlah Dapil tersebut ditetapkan oleh Komisioner KPUD periode lalu. Namun, Dapil tersebut dinilai terlalu besar.
Ia membandingkan dengan daerah lain di Sultra, misalnya di Kabupaten Konewa, di mana jumlah penduduknya lebih besar dibanding Muna, tetapi hanya ditetapkan empat Dapil.