Berita Terkini
Buteng

Ruas Jalan Provinsi Rusak, Komisi Tiga DPRD Buteng Temui Dinas PU Sultra

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 2 September 2021 23:48 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Ruas Jalan Provinsi Rusak, Komisi Tiga DPRD Buteng Temui Dinas PU Sultra

PUBLIKSATU, BUTENG - Kondisi ruas jalan provinsi rusak berat dan sedang, Komisi 3 DPRD Kabupaten Buton Tengah temui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu, (01/09/2021). Dalam pertemuannya, wakil rakyat tersebut meminta agar ruas jalan tersebut segera diperbaiki.

Salah seorang Anggota Komisi Tiga DPRD Buteng, Nurman mengungkapkan pertemuan tersebut dilakukan berangkat dari banyaknya aspirasi masyarakat terkait beberapa ruas jalan provinsi yang kondisinya mulai rusak berat dan sedang.

Beberapa ruas jalan yang terjadi kerusakan tersebut diantaranya berada di wilayah Wamengkoli-Waara, Simpang Lima Labungkari, dan Lombe-Lakapera. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PU Sultra, beberapa Kepala Bidang dan Seksi yang ada dalam lingkup Dinas PU dikarenakan Kepala Dinas sedang berhalangan hadir.

"Konsultasi ini kami lakukan berangkat dari banyaknya aspirasi masyarakat terkait beberapa ruas jalan provinsi yang ada di Pulau Muna khususnya di Kabupaten Buton Tengah yang telah rusak berat dan rusak sedang yang akibatnya sangat mengganggu lalu lintas arus transportasi, beberapa ruas jalan tersebut diantaranya jalan poros Wamengkoli-Waara, simpang lima Labungkari dan Lombe-Lakapera," ujar Nurman.

Pada pertemuan tersebut, para Wakil Rakyat ini mendorong agar Dinas PU Sultra lebih serius dalam menangani persoalan dan aspirasi yang ada di masyarakat.

"Dalam kegiatan ini kami mendorong Dinas PU agar lebih serius dalam menangani persoalan jalan yang rusak berat dan sedang tersebut. Adapun planning dinas PU yang telah dan akan dilakukan kedepan yaitu pengaspalan jalan simpang lima Labungkari sepanjang 300 meter (telah diaspal) rencana perkerasan jalan Lombe-Lakapera (planing jangka pendek) dan rencana pengaspalannya yang akan dilakukan pada tahun 2022 melalui anggaran Pinjaman Hibah Jalan Daerah (PHJD) dan atau melalui DAK," jelasnya.

Peliput : Darno Ufatma

Bagikan