Berita Terkini
Buteng

Pemkab Buteng Ajukan Sembilan Ranperda, Salah Satunya Pelayanan Kepemudaan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 7 September 2021 14:50 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pemkab Buteng Ajukan Sembilan Ranperda, Salah Satunya Pelayanan Kepemudaan
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat guna ditetapkan sebagai Perda tahun 2021.

Sembilan Ranperda itu diserahkan langsung Bupati Buteng H Samahuddin kepada Wakil Ketua DPRD Adam melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Buteng, Senin (6/9/2021).

Setelah menerima sembilan Ranperda tersebut, Adam meneruskannya kepada masing-masing Fraksi untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda nantinya.

Dalam penjelasannya, Bupati Buteng H Samahuddin mengatakan, Perda merupakan dasar hukum operasional pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Perda juga menjadi instrument untuk mengarahkan dan mengendalikan dinamika masyarakat dan daerah sehingga dapat berjalan selaras.

"Dengan demikian, tujuan dan cita-cita bersama untuk mewujudkan Kabupaten Buteng yang "BERKAH" dapat tercapai, yakni

bersih, sejahtera, produktif, agamais dan harmonis," ungkapnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemkab Buteng melalui setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah koordinasi Sekda yang dibantu Bagian Hukum terus melakukan identifikasi dan inventarisasi kebutuhan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Harus diakui, masih banyak Perda yang harus dibentuk untuk memenuhi kebutuhan hukum atas dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Karenanya, dalam rangka untuk melengkapi kebutuhan akan payung hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu diterbitkan Perda secara bertahap dan kontinyu," tandas Samahuddin.

Bagikan