Mantan Kades Lagasa Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA -- Satuan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Muna melakukan Penahanan terhadap MT, mantan Kepala Desa Lagasa sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 dan 2018, Selasa 14/09/2021.
"Pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar jam 16.00 Wita Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muna telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka MT mantan Kades Lagas," ujar, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Rabu/15/09/2021.
Hamka menjelaskan karena berdasarkan bukti yang cukup, MT yang juga mantan Lagasa ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka tahun anggaran 2017 dan 2018.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," sebutnya.
Olehnya itu mantan Kapolsek Katobu ini, mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta tidak dapat hadir dalam pemeriksaan pada tahap berikutnya.
"Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Polres Muna. Karena penahanan dilakukan dalam masa pandemi Covid 19, maka kami penahanan tersangka tetap mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya. (adin)