Berita Terkini
Opini

Implementasi Marketplace Pemerintah

Oleh Admin Publiksatu · Sabtu, 25 September 2021 16:53 WIB · 3 menit baca
Bagikan
Implementasi Marketplace Pemerintah

Oleh: Johan Raditya P. S.

(Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Baubau)

Peradaban manusia selalu berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan peradaban tersebut meliputi pelbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya adalah peradaban manusia dalam bidang perekonomian. Peradaban manusia dalam bidang perekonomian yang mengalami perkembangan, di antaranya, ditandai dengan perkembangan sistem jual beli barang. Awalnya manusia menggunakan sistem barter guna memperoleh barang yang diinginkan, kemudian berkembang menjadi jual beli tradisonal saat mulai dikenalnya uang sebagai alat pembayaran. Dari jual beli tradisional berkembang lagi menjadi jual beli yang lebih modern dengan jual beli di mall, kemudian berkembang kembali dengan jual beli secara online dengan memanfaatkan perkembangan internet.

Dengan perkembangan internet yang sangat masif dewasa ini, jual beli secara online dapat menjadi sebuah jawaban untuk memudahkan dan memperlancar pemenuhan kebutuhan manusia. Guna memfasilitasi kegiatan jual beli online tersebut maka kemudian banyak berkembang e-marketplace, atau marketplace online yang menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli.

Menurut Peter Brunn, Martin Jensen and Jakob Skovgaard dalam jurnalnya yang berjudul e-Marketplaces: Crafting A Winning Strategy, marketplace adalah wadah komunitas bisnis interaktif secara elektronik yang menyediakan pasar dimana perusahaan dapat ambil andil dalam B2B e-Commerce dan atau kegiatan e-Business lain. Secara umum marketplace adalah sebuah sistem berbasis internet yang dikelola oleh suatu entitas yang dapat digunakan individu atau perusahaan sebagai tempat untuk menawarkan produk dan jasa, atau membuat tawaran untuk membeli produk atau jasa.

Marketplace sebenarnya sama saja dengan mall atau pasar tradisional yang di dalamnya terdapat toko atau kios untuk para penjual menawarkan barang dagangan kepada calon pembeli. Hanya saja, pada marketplace, toko dan kios tersebut adalah toko virtual yang dilengkapi fitur etalase untuk memajang foto produk. Contoh marketplace di Indonesia yang sudah terkenal adalah Shopee, Lazada, Bukalapak, Tokopedia, dan lain-lain.

Meniru marketplace swasta tersebut serta sejalan dengan program pemerintah guna mengarahkan transaksi pemerintah ke arah cashless, maka di lingkup pemerintahan sekarang ini juga sedang dikembangkan sistem pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem marketplace. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, sistem marketplace adalah sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Dengan sistem marketplace pemerintah ini satuan kerja dapat melakukan pembelian barang/jasa secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan yang pembayarannya diambil dari uang persediaan satuan kerja, baik itu melalui pendebitan rekening virtual account (VA) ataupun melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Lantas muncul pertanyaan, mengapa pemerintah harus bersusah payah mengembangkan sistem marketplace sendiri dan bukannya memanfaatkan marketplace yang sudah ada? Hal ini disebabkan marketplace pemerintah ini memiliki karakter khusus yang unik, mengikuti karakteristik pengelolaan keuangan negara.

Bagikan