Muna

Komisi II DPRD Muna Revisi Perda Retribusi Pasar dan Retribusi Pelabuhan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 30 September 2021 03:00 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Komisi II DPRD Muna Revisi Perda Retribusi Pasar dan Retribusi Pelabuhan
Sahlan

PUBLIKSATU, MUNA -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggenjot pembahasan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pasar dirubah menjadi Perda Pengelolaan Pasar dan Perda nomor 09 tahun 2011 tentang Kepelabuhanan Milik Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.

Tujuan dari revisi dua Perda tersebut untuk menggenjot peningkatan Pendapatan Daerah di sektor perdagangan dan pelabuhan. Pasalnya, sektor inilah yang menjadi objek potensi pendapatan daerah.

"Ada dua yang kami bahas Perda Retribusi yaitu, Perda retribusi pasar direvisi menjadi Perda pengelolaan pasar, begitu juga dengan Perda kepelabuhanan yang direvisi," ujar Wakil Ketua Komisi II, Sahlan, Rabu, 29/09/2021.

Sahlan mengatakan, Perda tentang retribusi pasar tidak relevan lagi untuk diterapkan. Maka dengan Perda terbaru nanti akan mengatur bangun pasar secara menyeluruh, baik retribusi, bangun los sampai dengan pelataran parkir pasar sehingga nanti mampu akan mendongkrat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dari pelataran parkir ada sumber PAD, los pasar dan penjualan juga akan ada sumber PAD. Semua itu akan diatur dalam Perda yang sedang kami bahas," timpalnya.

Kemudian, lanjut Sahlan, ada pasar yang dikelola oleh desa namun pasar tersebut dibangun menggunakan APBD. Sehingga di dalam Perda nanti akan dicantumkan agar kewenangan retribusi itu dikelola antara pemeritah desa dan pemerintah kabupaten.

"Jadi dalam Perda ini ada beberapa kategori, misalnya kategori pelataran dan kategori los itu ada Perda retribusi. Sehingga dari situ bisa kita taksir berapa PAD kita dapat dari sektor perdagangan. Sebab kalau kita masih menggunakan Perda lama maka target PAD kita dari sektor perdagangan tidak akan maksimal," jelasnya.

Bagikan