Mantan Sekwan Mubar dan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Makan Minum
Bagikan

PUBLIKSATU, MUNA --Kejaksaan Negeri Muna menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan Korupsi Makan Minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, Kamis, 21/10/2021.
Kejaksaan Negeri Muna menetapkan dua orang tersangka yaitu AH (inisial) mantan Sekwan Mubar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YW (inisial) sebagai Bendahara Pengeluaran Sekwan Mubar. Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muna, nomor Print 01.A/P3/13/FD/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Muna, telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap penyediaan anggaran makan minum, penyedia jasa persidangan, peningkatan efektif persidangan, pada sekretariat DPRD Muna Barat tahun anggaran 2017, anggaran reses, anggaran penyedia jasa persidangan, anggaran makan minum dan anggaran efektifitas tahun 2018 dan tahun 2019 yang dilakukan oleh tersangka AH dan YW.
"AH selaku Sekwan dan YW selaku Bendahara Pengeluaran kita tetapkan tersangka berdasarkan ekspos perkara hari Selasa 21/10/2021," terangnya.
Kajari mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Muna yang berada di wilayah hukum Kabupaten Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
"Mungkin agak sedikit terlambat tetapkan tersangka karena kita harus memenuhi prosedur yang ada. Semua ini saya janji perkara ini tidak akan menyeberang tahun. Ini karena keterbatasan tenaga kami, jadi perkara ini telah kami tetapkan tersangka pada hari ini. Semoga perkara ini secepatnya akan dilimpahkan di persidangan," ujar Agustinus Baka.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Syahrir mengungkapkan, dalam perkara ini AH sebagai sekretaris DPRD Mubar sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YW sebagai Bendahara pengeluaran Sekwan Mubar.