Muna

Sudah Akhir Tahun, KPK Peringatkan Pemda Muna Hentikan Pelaksanaan Proyek Pinjaman

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 28 Oktober 2021 01:27 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sudah Akhir Tahun, KPK Peringatkan Pemda Muna Hentikan Pelaksanaan Proyek Pinjaman

PUBLIKSATU, MUNA --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna menggelar Audiensi dan Koordinasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Tim Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di aula rapat Bupati Muna, Rabu, 27/10/2021.

Dalam Rakor, KPK menyampaikan banyak hal terkait proses pencegahan tindak Pidana Korupsi. Antara lain terkait pelaksanaan proyek kegiatan yang bersumber dari APBD maupun Dana Pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Kemudian, KPK juga menyampaikan agar paket proyek terutama proyek yang menelan anggaran besar, baik yang sumbernya dari dana pinjaman maupun sumber dana lain yang belum dilelang maupun proyek belum dikerjakan agar dihentikan pelaksanaannya. Pasalnya, menurut KPK waktunya sangat singkat untuk dikerjakan.

"Lebih baik Pemda menunda dulu karena kalau ditransfer dana pinjaman maka Pemda sendiri akan kena. Karena di situ ada audit BPK dan ada APH juga akan pertanyakan kenapa baru mengajukan di akhir - akhir tahun seperti ini. Kalau diajukan untuk program 2022 oke lah, tapikan ini diajukan tahun 2021," ujar Muslimin Iqbal, Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara Direktorat Supervisi KPK Wilayah IV.

Karena sudah mendekati akhir tahun, KPK meminta kepada Pemda Muna untuk tidak mengakrobatik regulasi atau aturan perundang-undangan. Jika hal itu dipaksakan maka akan berdampak pada pimpinan SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kalau sudah akan menyeberang tahun sebaiknya di cancel atau dihentikan, jangan mengakrobatikan regulasi yang ada. Karena kapan diakrobatikan akan berdampak kepada KPA dan PA. Jadi kami minta kalau sudah tidak dimungkinkan lebih baik di cancel. Karena kalau mau akrobatik maka akan kena dan akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegas Iqbal.

Namun demikian, pihak KPK mempersilahkan pihak Pemda Muna untuk meminta pendapat kepada BPK ataupun BPKP.

Bagikan