Berita Terkini
Muna

Warning KPK Diabaikan, Pemda Muna Tetap Proses Proyek Pinjaman Dengan Konsultasi BPKP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 1 November 2021 16:46 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Warning KPK Diabaikan, Pemda Muna Tetap Proses Proyek Pinjaman Dengan Konsultasi BPKP

PUBLIKSATU, MUNA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mewarning Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna agar kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Pinjaman dihentikan prosesnya mengingat tahun 2021 tinggal dua bulan akan berakhir.

KPK juga telah mengingatkan kepada Pemda Muna agar tidak mengakrobatik regulasi atau aturan perundang-undangan. Jika hal itu dipaksakan kata KPK, maka akan berdampak hukum pada pimpinan SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Muna L.M. Rusman Emba mengatakan sesuai kesepakatan, PT. SMI, Pemda Muna diberi ruang sampai dengan bulan Maret tahun 2022 untuk menyelesaikan proses pengerjaan proyek melalui dana pinjaman daerah karena hitungan masa hari kerja mengacu pada pada jumlah hari dalam Kontrak.

"Kita masih diberi ruang sampai dengan bulan tiga tahun depan untuk menyelesaikan persoalan pinjaman ini. Karena masa hari kerjanya mengacu pada jumlah hari kontrak. Karena rata-rata dalam kontrak itu ada yang enam bulan dan ada yang lima bulan. Jadi kita mengacu kebulannya bukan ketahunnya," terangnya, Minggu, 31/10/2021.

Dengan dasar itulah Pemda Muna tetap bersikukuh akan melanjutkan proses tahapan pelaksanaan pengerjaan proyek di tahun ini. Pihak Pemda berdalih bahwa kontrak pengerjaan proyek-proyek pinjaman adalah kontrak tahun Jamak atau Multi Years.

"Ini tahunnya adalah tahun jamak. Kalau perintah KPK seperti itu tentu kita akan konsultasi ke BPKP dan ini pasti kami lakukan dan sekarang kami sementara berkonsultasi dengan BPKP dan kami inginkan hasil konsultasi ini dapat dituangkan dalam bentuk notulen atau surat resmi dari BPKP," ujar Rusman Emba.

Namun demikian, lanjut Rusman dalam proses pelaksanaannya Pemda Muna tetap akan mengacu kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kata Rusman, Pemda juga masih berpegang pada surat dari Kemendagri maupun dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Bagikan