Berita Terkini
Muna

Dewan Ingatkan Pemda Muna Segera Masukan Dokumen APBD 2022

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 10 November 2021 19:25 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Dewan Ingatkan Pemda Muna Segera Masukan Dokumen APBD 2022
Wakil Ketua DPRD Muna Cahwan

PUBLIKSATU, MUNA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar memasukan Dokumen APBD Tahun 2022.

Peringatatan tersebut mengingat batas waktu penetapan APBD 2022 sesuai Permendagri nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen APBD tahun 2022 dan Leraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, bahwa kepala daerah mengajukan dokumen APBD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan dari tahun anggaran berakhir.

Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan mengatakan sesuai aturan batas waktu penetapan APBD Muna tahun anggaran 2022 sampai tanggal 30 November.

Olehnya itu ia mengingatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemda Muna segera memasukan Dokumen APBD di DPRD Muna.

"Makanya kami ingatkan TAPD agar segera dimasukan dokumen APBD 2022 di DPRD karena sekarang sudah masuk minggu kedua November. Apa lagi sesuai aturan kita diberi waktu sampai akhir November," ujarnya, Selasa, 09/11/2021.

Politisi Demokrat ini menerangkan, keterlambatan penetapan APBD Perubahan yang lalu harus menjadi pembelajaran bagi Pemda Muna.

"Kami tidak mau seperti APBD Perubahan, gara-gara terlambat ditetapkan akhirnya ditolak APBD kita untuk dievaluasi," timpalnya.

Bagikan