Berita Terkini
Muna

Warga Mubar Akan Dikenakan Sanksi Jika Tidak Melakukan Vaksin

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 23 November 2021 20:25 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Warga Mubar Akan Dikenakan Sanksi Jika Tidak Melakukan Vaksin
LM Husein Tali

PUBLIKSATU, MUNA BARAT - Bupati Muna Barat, Achmad Lamani telah resmi mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Muna Barat.

Surat edaran dengan nomor 440/1257/2021 tersebut bakal menerapkan dan memberi sanksi bagi warga yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19.

Sanksi yang dikenakan Pemerintah Kabupaten Mubar mengutip dari Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif yakni:

-Penundaan pelayanan segala urusan terkait administrasi kependudukan,

-Penundaan pelayanan segala urusan terkait administrasi kepegawaian,

-Penundaan pelayanan segala urusan terkait tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi Aparatur sipil negara (ASN),

Bagikan