Berita Terkini
Buteng

Tak Didukung Perda, Penyertaan Modal Bank BPD Rp 2 Miliar Dialihkan ke PDAM Buteng

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 1 Desember 2021 16:49 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Tak Didukung Perda, Penyertaan Modal Bank BPD Rp 2 Miliar Dialihkan ke PDAM Buteng
Bupati Buteng H Samahuddin menandatangani berita acara persetujuan penetapan APBD 2022

PUBLIKSATU, BUTON TENGAH - Dinilai tak didukung dengan Peraturan Daerah (Perda), anggaran penyertaan modal Bank BPD Sultra sebesar Rp 2 miliar terpaksa dialihkan ke PDAM Oeno Lia Kabupaten Buton Tengah (Buteng).

Persetujuan pengalihan itu menjadi keputusan DPRD dan Pemkab Buteng dalam rapat gabungan komisi pembahasan Rancangan APBD 2022 di Kantor DPRD, Selasa (30/11/2021).

Dalam rancangan pembiayaan daerah, Pemkab Buteng memberikan penyertaan modal kepada Bank BPD Rp 2 miliar dan PDAM sebesar Rp 5 miliar.

Sayangnya, dalam pembahasannya ditemukan penyertaan modal untuk Bank BPD tidak diperkuat dengan rancangan Perda untuk menjadi payung hukumnya.

"Kalau ini kita paksakan, kita semua (DPRD-Pemkab Buteng, red) akan kena konsekuensi hukum semua," warning Tasman, legislator PKS saat terjadi perdebatan alot dengan eksekutif.

Tasman menyarankan agar penyertaan modal untuk Bank BPD tersebut dialihkan ke PDAM Oeno Lia yang jelas Perda-nya, jelas tugas-tugasnya, dan terbukti kerjanya di lapangan. Apalagi permintaannya Rp 8 miliar sebelumnya hanya dialokasikan Rp 5 miliar saja oleh Pemkab Buteng.

"Saya kira di Buteng ini masih banyak persoalan air minum yang perlu dituntaskan sebagai kebutuhan mendesak masyarakat yang harus diprioritaskan. Kasihan PDAM yang sudah bekerja 24 jam, tapi hanya dianggarkan Rp 5 miliar," tutur Tasman.

Bagikan