DPRD Muna Hearing Kadis Perindag Muna Soal Dugaan Pengadaan Oven Fiktif

PUBLIKSATU, MUNA -- Dugaan fiktif pengadaan alat komponen pengering oven kayu tahun 2017 di Desa Bangunsari kembali bergulir di DPRD Muna. Bergulirnya kasus ini setelah DPRD Muna menerima aduan masyarakat Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa terkait belum difungsikan alat pengering kayu yang diadakan pada tahun 2017 lalu.
Atas aduan tersebut, Komisi II DPRD Muna memanggil Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah untuk di hearing, Selasa,14/12/2021.
Dalam hearing Komisi II mempertanyakan kepada Kadis Peridag terkait alat pengering kayu di Desa Bangunsari yang belum juga difungsikan sampai saat ini. Padahal alat tersebut telah diadakan sejak empat tahun lalu.
"Kami mengundang pak Kadis karena ada aduan kelompok Tani Desa Bangunsari yang mengadu ke DPRD Muna terkait oven pengering kayu yang belum difungsikan sampai sekarang, makanya kami minta apa yang menjadi masalah sehingga alat itu belum difungsikan," tanya Ketua Komisi II, Muh. Alan.
Menanggapi pertanyaan Komisi II, Kadis Perindag Muna, La Ode Darmansyah mengungkapkan bahwa pada saat dirinya dilantik sebagai Sekretaris Perindag pada bulan Agustus tahun 2017 di mana proses pengadaan alat ini sudah berjalan.
"Memang pada saat itu kami dilantik pada bulan Agustus 2017 proses itu sudah berjalan, nanti saat akhir tahun 2017 saya ditunjuk oleh Kadis pada saat itu sebagai pemeriksa barang dan sebagai PPTK ternyata pengadaan satu set lagi alat melalui APBD Perubahan tahun 2017 yang sumbernya dari PAD," ungkapnya.
Namun pada beberapa waktu lalu publik mulai ribut soal pengadaan alat ini, maka setelah dirinya dilantik sebagai Kadis Perindag, ia mencari kembali kontrak pengadaan alat oven pengering kayu tersebut.