Gerak Sultra Desak Kapolres Muna Terkait Kepastian Hukum Penyelidikan Dugaan Mark Up Alat PCR.

PUBLIKSATU, MUNA -- Hingga saat ini penyelidikan dugaan mark up pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang ditangani oleh Tipikor Polres Muna belum ada perkembangan. Padahal, samua pihak yang dianggap mengetahui pengadaan alat PCR milik Dinas Kesehatan Kabupaten Muna ini telah diperiksa.
Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menduga penyelidikan dugaan mark up PCR pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun anggaran 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 1,9 miliar mandek di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.
Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, La Ode Supriadin mengungkapkan, sebelumnya Penyidik Reskrim Polres Muna telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan telah mengambil keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui proses pengadaan hingga pencairan anggaran yang bersumber dari APBD 2020.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadinkes Muna, La Ode Rimbasua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini, serta berkoordinasi dengan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," ujarnya, Rabu, 22/12/2022.
Selain itu, Supriadin mengatakan bahwa Penyidik telah mengantongi kontrak pengadaan, termasuk faktur pembelian 20 unit barang dari PT Indo Farma senilai Rp 1,2 miliar, namun langkah Penyidik terhenti untuk melakukan pencocokan harga alat laboratorium kedokteran dan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sampai saat ini belum ada kepastian terkait tindak lanjut dari Penyidik untuk melakukan pencocokan harga alat laboratorium kedokteran kepada pihak PT. Indo Farma dan kordinasi kepada BPKP untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan tersebut," ujarnya.
Aktivis PMII itu sangat menyayangkan sikap dari Reskrim Polres Muna yang diduga berhenti dalam menangani kasus Dugaan Mark Up Alat PCR Test pada Pengadaan Alat Laboratorium Kedokteran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna.