Paripurna Penetapan Lima Raperda Ditunda Gegara Banyak Anggota DPRD Muna tak Hadir

PUBLIKSATU, MUNA -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dalam rangka Pengambilan Keputusan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum dilaksanakan, Kamis, 30/12/2021.
Berdasarkan jadwal seharusnya paripurna dimulai pukul 13.00 Wita, namun hingga pukul 17.30 Wita paripurna belum dimulai. Begitu juga Anggota Dewan yang mengisi daftar hadir baru 11 orang sementara untuk kuorum membutuhkan minimal 16 orang Anggota DPRD.
Belum diketahui apa yang menjadi alasan hingga para Aleg enggan mengikuti Paripurna. Padahal Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta telah hadir dalam ruangan paripurna DPRD. Apa lagi lima Raperda ini merupakan tugas dan tanggung jawab legislatif untuk dituntaskan.
"Sebenarnya rapat sudah mau mulai tapi ini belum kuorum, masih banyak anggota yang masih berada di luar," ucap La Usa, Kamis, 30/12/2021.
Politisi Golkar ini mengatakan, untuk kuorum, paripurna minimal dihadiri 16 anggota Dewan dengan mengisi daftar hadir. Namun yang tanda tangan daftar hadir baru 11 orang.
Meski belum kuorun, La Usa meminta kepada Pimpinan DPRD Muna untuk membuka rapat, selanjutnya di skorsing 1 jam dan jika tidak kuorum lagi dapat diperpanjang.
"Untuk kuorum harus 16 orang, padahal selama ini kalau rapat paripurna begini soal Raperda selalu kuorum, kenapa sekarang tidak kuorum, barangkali rapat dibuka dulu lalu diskorsing lagi sambil sekretariat menghubungi teman-teman yang lain," usulnya.