Berita Terkini
Muna

DPRD Muna Gelar Paripurna Penyerahan Perubahan Perda Desa

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 27 Januari 2022 16:43 WIB · 1 menit baca
Bagikan
DPRD Muna Gelar Paripurna Penyerahan Perubahan Perda Desa

PUBLIKSATU, MUNA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar Rapat Paripurna tentang Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 01 tahun 2018 tentang Desa.

Dalam rapat paripurna dipimpin langsung La Saemuna yang dihadiri Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, para kepala OPD, pada Rabu malam, (26/01/2022).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta mengucapkan terima kasih kepada kepada seluruh anggota Dewan yang telah menyelenggarakan Rapat Paripurna penyerahan Raperda Perubahan tentang Desa.

"Agenda ini merupakan sebuah wujud pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan kita dan bentuk ketaatan kita terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Bachrun mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Muna secara serentak maupun pemilihan antar waktu telah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2018 tentang desa.

Peraturan dimaksud salah satunya mengatur syarat usia calon kepala desa yakni dalam pasal 169 ayat 1 huruf e yang menyatakan bahwa calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun.

"Ketentuan usia maksimal 60 tahun tersebut menimbulkan polimik di tengah-tengah masyarakat karena dapat dikatakan bertentangan dengan kententuan peraturan perundangan-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak membatasi usia maksimal seorang calon kepala desa," jelas Bachrun.

Bagikan