Muna

Sejumlah Mahasiswa Demo Desak KPK Usut Dugaan Suap Dana PEN Muna dan Koltim

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 10 Februari 2022 20:29 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Sejumlah Mahasiswa Demo Desak KPK Usut Dugaan Suap Dana PEN Muna dan Koltim
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (GLAMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu 09/02/2022. (Foto Istimewa)

PUBLIKSATU, JAKARTA -- Sejumlah massa yang mengatasnamakan Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi (GLAMAK) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu 09/02/2022.

Massa mendatangi gedung KPK berkaitan dengan proses pengembangan penyidikan KPK RI terkait dugaan suap Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi (PEN) Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Muna.

Koordinator Aksi, Sadam mengatakan KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Adrian Noevianto, mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Marya Nur dan Kepala Dinas DLH Kabupaten Muna, L.M. Syukur Akbar atas dugaan suap senilai Rp 2 miliar pada proses pengajuan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp 350 miliar.

GLAMAK mendesak KPK RI juga memeriksa kembali para pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan penerimaan fee dengan ketiga orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Selain itu, Aktivis GLAMAK mendesak KPK RI agar mengusut dan mengembangkan penyelidikan dugaan suap dana Pinjaman Dana PEN senilai Rp 233 miliar di Kabupaten Muna. Di mana dana tersebut telah cair Rp 58 miliar pada bulan Desember 2021 lalu. Kini dana tersebut masih mengendap di rekening Kas Daerah.

Dalam beberapa hari lalu lanjut Sadam, Wakil Ketua KPK, Alexander dalam jumpa pers terkait penetapan tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Kemdagri atas dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur telah mengungkapkan akan melakukan pengembangan terkait proses pinjaman Dana PEN Muna.

"Olehnya itu kami mendesak KPK agar segera melakukan pengembangan proses pinjaman dana PEN di Kabupaten Muna. Kami menduga ada dugaan suap di sana. Karena hal yang mustahil salah satu kepala OPD di Muna yang sekarang ditetapkan tersangka bisa urus daerah lain, bagamaimana dengan daerahnya sendiri kami menduga dia dilakukan hal yang sama untuk memuluskan dana PEN Muna," desak Sadam.

Bagikan