Muna

Kasat Reskrim Janji Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 14 Februari 2022 23:53 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Kasat Reskrim Janji Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna

PUBLIKSATU, MUNA - Proses penyelidikan dugaan mark up pengadaan alat PCR Dinas Kesehatan Kabupaten Muna masuk babak baru. Saat ini, penyidik sudah mendalami alat bukti dan keterangan sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam proses pengadaan alat PCR pada tahun 2020 lalu dengan menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar lebih itu.

Sejumlah pihak-pihak sudah diperiksa. Antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, La Ode Rimba Sua selaku KPA, Kepala Dinas Keuangan, Amrin Fiini, PPK, Arifin Kase, Direktur PT. RH. Jaya Farma, Bendahara Dinkes dan Tim APIP Inspektorat.

Selain itu, sejumlah dokumen berupa Kontrak pengadaan alat PCR juga telah dimiliki oleh penyidik Tipikor Polres Muna. Begitu pula dengan dokumen laporan keuangan PT. Indofarma yang disampaikan telah dikantongi penyidik.

Di mana dalam laporan keuangan PT. Indofarma tertulis semua pembelian pengadaan alat laboratorium Dinkes Muna yang diadakan oleh PT. RH. Jaya Farma berupa alat PCR di PT. Indofarma sebesar Rp.1,2 miliar lebih. Sementara yang dipertanggungjawabkan Rp 1,9 miliar lebih, maka ada selisih harga sekitar Rp 700 juta lebih.

Atas dugaan itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka saat ditemui di ruangannya mengaku bahwa dirinya telah mendapat perintah dari Kapolres Muna untuk menindak lanjuti dan menuntaskan kasus dugaan mark up alat PCR Dinkes Muna itu.

"Kami sudah melapor kepada pimpinan dan perintah dari pimpinan agar segera tindak lanjuti dan tuntaskan kasus ini," ujarnya, Senin, 14/02/2022.

Saat ini lanjut Hamka, penyidik Polres Muna terus mendalami dugaan mark up alat PCR milik Dinkes Muna itu. Penyidik dipastikan akan gelar perkara di Polda setelah kembali dari pencocokan harga di Jakarta dan Makassar.

Bagikan