Muna

Pekan Depan, DPRD Muna Tetapkan Perubahan Perda Desa Terkait Batas Usia Cakades

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 16 Februari 2022 04:34 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Pekan Depan, DPRD Muna Tetapkan Perubahan Perda Desa Terkait Batas Usia Cakades
Ruang rapat paripurna DPRD Muna. (Foto: Anuardin)

PUBLIKSATU, MUNA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna akan menjadwalkan paripurna dua penetapan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Desa pekan depan.

Ketua Bapimperda DPRD Muna, La Ode Dyirun saat ditemui mengatakan bahwa saat ini pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Muna telah selesai melakukan konsultasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara terkait perubahan Perda Desa.

"Baru saja kami dan pihak Pemda sudah selesai melakukan konsultasi di Biro Hukum terkait Perda Desa, sekarang hasilnya sudah ada, nah paling lambat pekan depan kita sudah menggelar paripurna penetapan," ujarnya, Selasa, 15/02/2022.

Diyrun mengatakan, penjadwalan paripurna akan dilakukan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Muna yang rencananya akan dilakukan pada pekan ini.

"Yang jelas, kita upayakan pekan depan sudah bisa kita paripurna penetapan Perda Desa dan kita agendakan Bamus minggu ini," timpalnya.

Sementara itu, Kadis PMD, Rustam menerangkan saat ini pihaknya belum melakukan tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak se-Kabupaten Muna. Alasannya Pemda masih menunggu penetapan perubahan Perda Desa.

"Saat ini kami belum melakukan tahapan kerena kami masih menuggu penetapan perubahan Perda Desa. Kalau hari ini ditetapkan maka kita akan mulai tahapan, karena rujukan kita adalah Perda Desa," ujarnya.

Bagikan