Gerak Sultra Desak Kapolres Muna Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat PCR

PUBLIKSATU, MUNA - LSM Gerak Sultra kembali turun di jalan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muna dan Mapolres Muna, Kamis, 17/02/2022.
Aksi demonstrasi kali ini, Gerak Sultra menuntut Polres Muna menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium milik Dinkes Muna yang diadakan pada tahun 2020 lalu termasuk dengan kasus pengadaan alat kelengkapan oven pengering kayu di Desa Bangun sari.
Pengadaan alat laboratorium berupa alat PCR Covid-19 ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum. Di mana dalam pengadaannya diduga terjadi mark up sekitar Rp 700 juta lebih dari total anggaran Rp 1,9 miliar lebih.
Koordinator aksi, Arifuddin Syah dalam orasinya mengatakan bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat PCR milik Dinas Kesehatan Kabupaten Muna yang dilaporkan oleh Gerak Sultra hingga kini belum mendapat titik terang dari pihak Tipikor Polres Muna. Padahal kata Arifuddin, laporan tersebut telah diadukan sejak tahun 2021.
Berdasarkan investigasi Gerak Sultra, lanjut Arifuddin pengadaan alat laboratorium berupa alat PCR Covid 19 ditemukan adanya dugaan mark up sekitar Rp 700 juta lebih dari jumlah anggaran Rp.1,9 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap kinerja Kepolisian Resor Muna yang belum mengungkap aktor intelektual dibalik dugaan korupsi alat PCR itu.
"Olehnya itu kami mendesak Kapolres Muna segera menyelesaikan pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat PCR Dinkes Muna. Karena sudah cukup lama kami adukan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan hukum," terangnya.
Kemudian, Koordinator Gerak Sultra, Yogi Mengko mengatakan, bahwa lambatnya penanganan dugaan korupsi pengadaan alat PCR merupakan suatu preseden buruk bagi pihak Kepolisian Resor Muna. Pasalnya, persoalan PCR merupakan kebutuhan masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi covid-19 ini.