Pembangunan Kota Baru Motewe Belum Kantongi Izin KLH, DPRD Beri Catatan

PUBLIKSATU, MUNA -- Hambatan belum dilanjutkan Program Pembangunan Kota Baru Motewe akhirnya terkuak. Program monumental Bupati Muna, Rusman Emba itu terganjal pada persoalan izin penurunan status Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Motewe dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, pembangunan Kota Baru Motewe itu juga tidak masuk dalam dokumen Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna tahun 2004-2024. Padahal pengerjaan pembangunan Kota Baru Motewe telah dimulai sejak tahun 2017 lalu dengan menghabiskan anggaran APBD sekitar Rp 40 miliar lebih yang dikerjakan secara bertahap.
Hal itu terungkap saat sejumlah anggota DPRD Muna mempertanyakan soal izin penurunan status kawasan Konservasi Pembangunan Kota Baru Motewe dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Muna bersama pemerintah dengan agenda pembahasan Raperda RTRW yang digelar pada, Senin, 21/02/2022.
Salah satu yang melontarkan pertanyaan adalah Anggota DPRD Muna, Zahril Baitul. Ia mempertanyakan terkait izin penurunan status kawasan Konservasi Hutan Mangrove yang menjadi tempat pembangunan Kota Baru Motewe.
"Apakah kawasan Pembangunan Kota Baru Motewe sudah memiliki izin penurunan status Kawasan Hutan Lindung. Jangan sampai Perda RTRW ini disetujui lalu kawasan pembangunan Kota Baru Motewe masuk dalan reviu Perda RTRW bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan maupun peratuan pemerintah," tanya Zahril.
Hal senada juga ditanyakan oleh Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan. Ia memita jawaban tegas dari Pemda Muna terkait status kawasan Konservasi Hutan Mangrove lokasi pembangunan Kota Baru motewe.
Tak hanya soal izin dari Kementerian Kehutanan, Cahwan juga mempertanyakan terkait program pembangunan Kota Baru Motewe tersebut apakah masuk dalam dokumen Perda Tata Ruang Wilayah 2004-2024 atau tidak.